Legalitas Lembaga
Legalitas Lembaga
LSP WELDING INDONESIA
Dokumen Legalitas LSPWI

Akta Pendirian
Diterbitkan oleh Notaris H. Edwin Subarkah, S.H., M.H. pada 14 Oktober 2024 sebagai akta resmi pendirian PT. LSP Welding Indonesia.

Sertifikat Lisensi BNSP
Lisensi resmi dari BNSP sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi, dengan masa berlaku hingga 25 Oktober 2029.

SK Kemenkumham
Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai pengesahan badan hukum LSPWI.

NPWP
Bukti kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama PT. LSP Welding Indonesia, sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan legalitas operasional perusahaan.