Legalitas Lembaga

Legalitas Lembaga

LSP WELDING INDONESIA

Dokumen Legalitas LSPWI

Akta Notaris
Akta Pendirian

Diterbitkan oleh Notaris H. Edwin Subarkah, S.H., M.H. pada 14 Oktober 2024 sebagai akta resmi pendirian PT. LSP Welding Indonesia.

Sertifikat BNSP
Sertifikat Lisensi BNSP

Lisensi resmi dari BNSP sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi, dengan masa berlaku hingga 25 Oktober 2029.

SK Kemenkumham
SK Kemenkumham

Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai pengesahan badan hukum LSPWI.

SK Kemenkumham
NPWP

Bukti kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama PT. LSP Welding Indonesia, sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan legalitas operasional perusahaan.