Tempat Uji Kompetensi

Tempat Uji Kompetensi

LSP WELDING INDONESIA

Tempat Uji Kompetensi merupakan tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi oleh LSP.

Klasifikasi TUK

  • Berdasarkan sifat lokasinya, komitmennya terhadap penyediaan tempat uji secara berkelanjutan dan hubungannya dengan LSP, TUK diklasifikasikan menjadi tiga yaitu TUK di tempat kerja, TUK sewaktu dan TUK mandiri.
  • TUK di tempat kerja dimiliki oleh industri. TUK di tempat kerja diverifikasi setiap akan digunakan sebagai tempat uji.
  • TUK sewaktu dapat dimiliki oleh berbagai pihak, baik terkait maupun tidak terkait dengan LSP. TUK sewaktu diverifikasi setiap akan digunakan sebagai tempat uji.
  • TUK mandiri dimiliki oleh lembaga di luar LSP. TUK mandiri diverifikasi dan ditetapkan sebagai TUK terverifikasi dengan periode waktu tertentu dan dipelihara secara berkala. TUK mandiri harus mengembangkan dan memelihara sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman BNSP.

Ketentuan Umum TUK

  • LSP harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan uji kompetensi yang dilaksanakan di TUK.
  • LSP harus menetapkan persyaratan teknis TUK sesuai lingkup skema sertifikasi yang diacu.
  • LSP harus memverifikasi TUK yang dilakukan oleh asesor lisensi. Khusus untuk TUK di tempat kerja dan TUK sewaktu verifikasi TUK dapat dilakukan oleh asesor kompetensi.